Layanan Bantuan Hukum

Kami Melayani berbagai layanan bantuan hukum. Termasuk, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :

HUKUM KELUARGA

Perceraian, Harta Goni Gini, Waris, Hak Perwalian Anak, Wasiat, dsb.

HUKUM PERDATA

Perjanjian, Perbuatan Melawan Hukum, Wan Prestasi, Sengketa-sengketa, Utang piutang, dsb.

HUKUM PERUSAHAAN

Legal Drafting, Legal Opinion, Legal administration, Penagihan, Somasi, Perjanjian Kontrak Kerja, dsb.

HUKUM PIDANA

Pelaporan polisi, Pendampingan, Pembelaan di pengadilan, Negosiasi, dsb.

HUKUM TATA USAHA NEGERA

Pembatalan sertifikat ganda, Pemblokiran tanah, Gugatan sertifikat, dsb

HUKUM KETENAGAKERJAAN

Perjanjian Kerja Bersama, Legal administratif, Pendampingan Kasus Perselisihan Ketenagakerjaan hingga beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, dsb