Layanan Bantuan Hukum

Kami Melayani berbagai layanan bantuan hukum. Termasuk, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
HUKUM KELUARGA
Perceraian, Harta Goni Gini, Waris, Hak Perwalian Anak, Wasiat, dsb.
HUKUM PERDATA
Perjanjian, Perbuatan Melawan Hukum, Wan Prestasi, Sengketa-sengketa, Utang piutang, dsb.
HUKUM PERUSAHAAN
Legal Drafting, Legal Opinion, Legal administration, Penagihan, Somasi, Perjanjian Kontrak Kerja, dsb.
HUKUM PIDANA
Pelaporan polisi, Pendampingan, Pembelaan di pengadilan, Negosiasi, dsb.
HUKUM TATA USAHA NEGERA
Pembatalan sertifikat ganda, Pemblokiran tanah, Gugatan sertifikat, dsb
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Perjanjian Kerja Bersama, Legal administratif, Pendampingan Kasus Perselisihan Ketenagakerjaan hingga beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, dsb